Makalah Fiqih Hudud



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata hadd. Pada dasarnya had berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Dalam pengertian ini termasuk juga dinding rumah atau batas-batas tanah.
Secara bahasa, hadd berarti cegahan. Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan disebut hudud, karena hukuman tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar orang yang dikenai hukuman itu tidak mengulangi perbuatan  yang menyebabkan dia dihukum. Menurut istilah syara’ hadd adalah pemberian hukuman dalam rangka hak Allah. Hadd juga berarti kemaksiatan itu sendiri, sebagaimana dalam firman Allah:
...تِلْكَ حُدُوْدُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوْهَا...
Artinya: “...Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya...” (QS. Al-Baqarah: 187)


B.     Rumusan Masalah
Pada makalah ini penulis menitikberatkan pembahasan mengenai zina, menuduh zina (qadzaf), minuman keras, mencuri dan pemberontakan (bughah).

C.    Tujuan
Tujuan penulisan dari makalah ini yaitu:
1.      Sebagai tugas untuk mengikuti mata pelajaran Fiqih
2.      Untuk melatih penulis agar memudahkan dalam membuat Makalah
3.      Untuk mengetahui ketentuan hukum islam tentang zina dan qadzaf, minuman keras, mencuri dan bughah
4.      Untuk mengetahui hikmah agar terhindar dari zina dan qadzaf, minuman keras, mencuri dan bughah.


Download makalahnya 
http://adf.ly/1OwNu6 


 

Posting Komentar

0 Komentar