BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata hudud adalah bentuk jamak
dari kata hadd. Pada dasarnya had berarti pemisah antara dua hal
atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain. Dalam pengertian ini
termasuk juga dinding rumah atau batas-batas tanah.
Secara bahasa, hadd
berarti cegahan. Hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku-pelaku kemaksiatan
disebut hudud, karena hukuman tersebut dimaksudkan untuk mencegah agar orang
yang dikenai hukuman itu tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan dia dihukum. Menurut istilah syara’ hadd adalah pemberian
hukuman dalam rangka hak Allah. Hadd juga
berarti kemaksiatan itu sendiri, sebagaimana dalam firman Allah:
...تِلْكَ
حُدُوْدُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوْهَا...
Artinya: “...Itulah larangan Allah, maka janganlah
kamu mendekatinya...” (QS. Al-Baqarah: 187)
B. Rumusan Masalah
Pada makalah ini penulis menitikberatkan pembahasan
mengenai zina, menuduh zina (qadzaf), minuman keras, mencuri dan pemberontakan
(bughah).
C. Tujuan
Tujuan penulisan dari makalah ini yaitu:
1.
Sebagai tugas untuk mengikuti mata pelajaran Fiqih
2.
Untuk melatih penulis agar memudahkan dalam membuat Makalah
3.
Untuk mengetahui ketentuan hukum islam tentang
zina dan qadzaf, minuman keras, mencuri dan bughah
4.
Untuk mengetahui hikmah agar terhindar dari
zina dan qadzaf, minuman keras, mencuri dan bughah.
0 Komentar
Dimohon berikan komentar yang membangun buat admin blog, supaya admin dapat melakukan perbaikan. Gunakan kata yang sopan dan bijak dalam memberi saran.