Makalah PKn Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah dipraktikkan oleh negara-negara selama ini. Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Istilah lain untuk hukum internasional adalah “hukum bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa internasional yang banyak terjadi lebih sering disebabkan oleh ulah segelintir negara (terutama yang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional yang sangat tergantung pada komitmen setiap negara dalam memandang dan menghargai bagsa atau negara-negara lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan Keamanan yang bertugas memelihara perdamaian dan keamanan internasional di atas kepentingan negara-negara tertentu. Karena sampai sekarang masalah-masalah sengketa internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui pengadilan internasional, manakala sudah melibatkan negara-negara adikuasa.


Download makalahnya
http://adf.ly/1Ow2fS 



Posting Komentar

0 Komentar