BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional
sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang
telah dipraktikkan oleh negara-negara selama ini. Hukum internasional mutlak
diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum
internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting
dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Istilah lain untuk hukum internasional adalah “hukum
bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa internasional yang banyak terjadi lebih
sering disebabkan oleh ulah segelintir negara (terutama yang memiliki kekuatan
tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati
bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional yang
sangat tergantung pada komitmen setiap negara dalam memandang dan menghargai
bagsa atau negara-negara lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah peranan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan Keamanan yang bertugas
memelihara perdamaian dan keamanan internasional di atas kepentingan
negara-negara tertentu. Karena sampai sekarang masalah-masalah sengketa
internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui pengadilan internasional,
manakala sudah melibatkan negara-negara adikuasa.
Download makalahnya
0 Komentar
Dimohon berikan komentar yang membangun buat admin blog, supaya admin dapat melakukan perbaikan. Gunakan kata yang sopan dan bijak dalam memberi saran.